LAPORAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD KOTA BEKASI TAHUN 2020
Nomor Dokumen
300114501
Tanggal Publish
23 August 2021
Jenis Informasi
Laporan Keuangan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
Kandungan Informasi
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pemerintah Daerah sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2020 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Peraturan Walikota Bekasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual pada Pemerintah Kota Bekasi dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi.