TUPOKSI SATPOL PP KOTA BEKASI
Nomor Dokumen
30650000124
Tanggal Publish
03 October 2017
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.)
Penerbit
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi
Kandungan Informasi
TUPOKSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BEKASI
TUGAS POKOK :
Menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
FUNGSI :
1. penyusunan program, melaksanakan kebijakan, menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Daerah;
2. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah;
3. pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Daerah;
4. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan/atau aparatur lainnya;
5. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah;
6. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah.