PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA BEKASI

Detail Dokumen

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permkiman dan Pertanahan


Nomor Dokumen

30650000130

Tanggal Publish

03 October 2017

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.)

Penerbit

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi


Kandungan Informasi

Tugas Pokok

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Daerah bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintah bidang pertanahan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis keciptakaryaan di Daerah;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perumahan dan Permukiman, bangunan gedung serta pertanahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis operasional di bidang Perumahan dan Permukiman, bangunan gedung serta pertanahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase