PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA BEKASI

Detail Dokumen

Profil dan Visi Misi DPM PTSP Kota Bekasi


Nomor Dokumen

30650000140

Tanggal Publish

03 October 2017

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.)

Penerbit

Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kota Bekasi


Kandungan Informasi

Profil

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bidang perizinan dan Penanaman Modal dibentuk Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berbentuk Dinas yang selanjutnya disebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan dan penanaman modal, sebagai organisasi lain yang merupakan bagian dari perangkat daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan penanaman modal yang menjadi urusan daerah secara terpadu dengan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok dan kewajiban, DPMPTSP menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program dan kebijakan teknis pemberian pelayanan;
  2. Pengkoordinasian proses pelayanan dan penyiapan produk pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan administrasi dalam lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan administrasi dan aparatur penyelenggara pelayanan perizinan dan penanaman modal dalam lingkup tugasnya;
  5. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan dinas;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  7. Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Kerjasama dan Investasi yang meliputi kerjasama antar daerah dan lembaga, pengembangan investasi serta peningkatan penanaman modal, yaitu :
    1. Fasilitasi pelaksanaan pengkajian, pengembangan kerjasama antar daerah dan lembaga;
    2. Fasilitasi pelaksanaan koordinasi, supervisi,monitoring,evaluasi,pengkajian dan pengawasan pengembangan investasi;
    3. Fasilitasi pelaksanaan koordinasi, supervisi,monitoring,evaluasi,pengkajian dan pengawasan penyelenggaraan penanaman modal.

Visi dan Misi

Visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah “Kota Bekasi Menjadi Tujuan Investasi dengan Pelayanan Perizinan yang Cepat, Mudah dan Transparan”

Visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi mengandung makna adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan perizinan yang CEPAT :
    Bermakna bahwa proses pelayanan perizinan dilakukan berdasarkan tata cara yang cepat dan tepat sesuai dengan yang telah ditetapkan.
  2. Pelayanan perizinan yang MUDAH :
    Bermakna bahwa proses pelayanan perizinan tidak berbelit-belit, mudah, dimengerti dan tidak melibatkan personil yang melebihi beban dan volume kerja yang berdampak pada biaya.
  3. Pelayanan perizinan yang TRANSPARAN:
    Bermakna proses pelayanan perizinan bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan.

Untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan dalam lima tahun kedepan (2013 - 2018), maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menetapkan misi sebagai berikut :

  1. Mendorong terwujudnya iklim investasi yang kondusif dan fasilitasi promosi penanaman modal;
  2. Meningkatkan efektifitas dan optimalisasi pelayanan perizinan dan penanaman modal serta peningkatan sumber daya aparatur yang profesional.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase