Sejarah PPID Kota Bekasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bekasi dibentuk sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembentukan PPID menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Secara resmi, PPID Kota Bekasi mulai beroperasi sejak ditetapkannya Keputusan Wali Kota Bekasi tentang Penunjukan dan Penetapan PPID Utama serta PPID Pelaksana di setiap Perangkat Daerah. Seiring perkembangan regulasi, struktur dan fungsi PPID pun disesuaikan untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPID Kota Bekasi menjalankan peran strategis sebagai pusat layanan informasi publik, pengelola dokumentasi, serta penjaga hak akses informasi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, PPID terus berinovasi melalui pengembangan sistem digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi lintas perangkat daerah.

Hingga kini, PPID Kota Bekasi senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan prinsip keterbukaan, pengecualian informasi yang ketat dan terukur, serta penguatan partisipasi masyarakat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan warga.

© 2025 PPID Kota Bekasi. Hak Cipta Dilindungi